Prabowo Bangun Koperasi Merah Putih, Bagaimana Nasib BumDes

1 day ago 9
BumDes

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, baru-baru ini menegaskan terkait BUMN yang harus berjalan sesuai alurnya.

Menurutnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan tetap berjalan sebagaimana mestinya harus dibarengi dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Yandri mengatakan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki undang-undang yang berbeda.

Lebih lanjut, ia menuturkan BUMDes diatur dari Undang-Undang Desa, sedangkan Koperasi Desa Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Koperasi.

Meski berbeda, keduanya tidak boleh terpisahkan, dengan kata lain harus saling membantu dan berjalan beriringan.

Hal ini dipaparkan oleh Yandri pada diskusi tematik terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gedung Ombudsman RI, Kamis (12/6/2025).

"Ada yang membahas terkait nasib lembaga BUMDes. Nah, BUMDes ini memang ada di undang-undang Desa, sedangkan Kopdes Merah Putih ada di undang-undang Koperasi. Metode pembentukan berbeda, pertanggung jawabnya juga beda. Tapi, keduanya bisa bersinggungan dalam sisi bisnisnya," kata Yandri, dikutip Jumat (13/6/2025).

Karena beberapa desa telah berhasil memperoleh pendapatan yang cukup besar. Sehingga Yandri mengatakan bahwa peranan BUMDes cukup penting bagi sebuah desa.

"Kami lihat dari beberapa desa yang sudah maju, contohnya di Desa Tepian Langsat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, punya BUMDes pendapatan per tahunnya capai Rp 28 miliar," ujarnya.

"Di situ juga sudah ada Koperasi Unit Desa (KUD). Jadi jangan benturkan antara BUMDes dengan Kopdes Merah Putih. Tapi diajak kerja sama," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |