Satu Tahun Kabur, Buron Korupsi Dana Desa Ditangkap di Makassar

10 hours ago 8

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menghilang sekitar satu tahun lamanya Mohamad Ali (49), tak berkutik saat diringkus tim tangkap buron (tabur) Kejati Sulsel, Senin (16/6/2025).

Mantan Kepala Desa Siatu itu diketahui telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak sendiri, Kejati Sulsel bekerjasama dengan Kejati Sulteng dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tojo Una-Una.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap keberadaan Mohamad Ali, yang diketahui bersembunyi di kawasan perumahan Lili, Jalan Boulevard Panakkukang, Makassar.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa Tim intelijen Kejati Sulsel melakukan pengintaian selama tiga hari sebelum memastikan identitas pria yang dicari.

"Mohamad Ali menjabat sebagai Kepala Desa Siatu pada periode 2018 hingga 2022," ujar Soetarmi, Senin siang.

Kata Soetarmi, Mohamad Ali diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Sejumlah upaya pemanggilan telah dilakukan oleh penyidik Cabjari Tojo Una-Una pada Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan hukum dan dilaporkan tidak lagi tinggal di alamat yang tercatat.

Status DPO Saksi resmi disematkan pada 26 November 2024, berdasarkan surat dari Cabjari Tojo Una-Una.

Setelah ditangkap, Mohamad Ali langsung digiring ke kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan kepada penyidik di wilayah hukum Sulteng guna proses penyidikan lanjutan.

“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” Soetarmi menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |