Besaran Gaji Ke-13 Mulai dari PNS Hingga PPPK, Siapa yang Tertinggi?

23 hours ago 12
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kabar terbaru soal Gaji ke-13.

Mengingat pembahasan soal Gaji ke-13 ini memang sedang ramai dan jadi banyak pertanyaan dari publik khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan terbarunya, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN yang direncanakan cair pada Juni 2026 masih harus menunggu.

Karena menurutnya, untuk Gaji ke-13 ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final oleh pemerintah.

Kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (7/4/2026) lalu, ia menyebut bahwa secara umum gaji ke-13 biasanya dibayarkan penuh.

“Biasanya sih harus 100 persen,” ujarnya.

Belum ada Keputusan Final

Persoalan ini disebutnya belum ada keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ungkapnya.

Menkeu itu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Hadirnya Gaji ke-13

Untuk pemberian gaji ke-13 disebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Untuk angka yang didapatkan para ASN untuk pencairan gaji ke-13 ini angkanya lumayan.

Ini berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |