Bupati Aceh Singkil Tolak Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau: Kami Akan Pertahankan Sampai Titik Darah Penghabisan!

1 day ago 9
Bupati Aceh Singkil Tolak Keputusan Mendagri. (Foto: Tangkapan layar tiktok)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa kepemilikan empat pulau di wilayah perairan perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas setelah munculnya keputusan dari pemerintah pusat.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, secara terbuka menolak putusan tersebut dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kini menjadi titik konflik baru setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan pulau-pulau itu berada dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

“Kami masyarakat Aceh menegaskan, kepemilikan kedaulatan atas empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh,” tegas Safriadi dalam deklarasi resmi, dikutip TikTok @zulkarnain_gaes, Kamis (12/6/2025).

Deklarasi ini disampaikan Safriadi usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama unsur Forkopimda Aceh Singkil serta anggota DPD dan DPR RI dari Dapil Aceh.

“Kami menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang tidak mempunyai dasar,” sambungnya.

Dalam pernyataannya, Safriadi menyebut bahwa keputusan Mendagri dianggap mengabaikan hak masyarakat Aceh atas wilayah yang secara historis telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan,” tegasnya penuh emosi.

Di sisi lain, pihak Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa proses. Penetapan wilayah, menurut Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, didasarkan pada hasil survei bersama yang melibatkan berbagai pihak dari Aceh dan Sumatera Utara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |