
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI, Ahmad Dhani bersalah. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025) atas laporan dugaan penghinaan terhadap salah satu marga di Indonesia, yakni marga Pono.
Legislator yang juga musisi itu dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik legislator. Ahmad Dhani pun mendapatkan sanksi ringan berupa teguran secara lisan dan diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu, termasuk Rayen Pono.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani sidang MKD atas dua aduan. Pertama, soal pernyataan rasis dan seksisnya dalam rapat mengenai pemain naturalisasi Tim Nasional Indonesia. Kedua, soal penghinaan marga yang diadukan musisi Rayen Pono.
Rayen Pono tidak hanya mengadukan Ahmad Dhani ke MKD atas dugaan penghinaan marga Pono, tetapi juga melaporkan suami Mulan Jameela itu ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan diskriminasi ras pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu terdaftar dalam nomer LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 hurul (b) UU RI No 40 tahum 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berdalih Slip of The Tongue
Atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang menyatakan Ahmad Dhani bersalah, dia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono. Dia menyebutnya sebagai kesalahan berucap yang tidak disengaja atau slip of the tongue.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: