
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui sistem perpajakan Coretax bermasalah. Bos pajak ini mengidentifikasi setidaknya ada sembilan biang kerok masalah pada Coretax sehingga tidak maksimal mengumpulkan pajak sejak diluncurkan Januari 2025 lalu.
Suryo Utomo mengungkapkan kendala pada sistem perpajakan Coretax saat rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Masalah pada Coretax telah dimulai sejak wajib pajak hendak login akses. Wajib pajak harus menunggu lama untuk login akses. Bahkan, seringkali mengalami time out.
“Ada beberapa isu kegagalan seperti membuat kata sandi, email dan nomor ponsel belum terdaftar, atau belum tersimpan," ujar Suryo.
Sejak dikeluhkan banyak pengguna, Suryo Utomo mengklaim perbaikan sistem Coretax telah selesai pada Mei 2025 dengan latensi akses masuk menjadi sekitar 0,0001 detik atau 11 millisecond.
Kendala kedua pada perubahan data dalam sistem karena adanya kendala untuk mengupdate sistem administrasi. Setidaknya ada 397 kasus error terkait perubahan data yang dilaporkan.
"Kemarin kami cek kembali sampai 1-6 Mei 2025 sekitar seminggu, tinggal 18 kasus. Itu sifatnya secara sistem kami melakukan perbaikan tapi penggunanya yang memerlukan guidance," kata dia.
Masalah ketiga yaitu kode otorisasi DJP. Bugs/error pembuatan kode otorisasi menyebabkan kendala dalam pembuatan tanda tangan elektronik.
"Ini kasusnya banyak karena kode otorisasi tidak terbit wajib pajak tidak dapat ditandangani secara elektronik, ini yang menjadi case pada waktu itu sampai dengan Februari kami melalukan ada sekitar seribuan kasus yang terjadi," ucap dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: