Golkar Tegas Tolak Wacana Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

2 hours ago 2
Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menepis wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang sempat mencuat di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum maupun konstitusional yang bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Gibran.

"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, didukung oleh 58% rakyat Indonesia, dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Sarmuji kepada awak media usai menghadiri Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Pernyataan itu dilontarkan Sarmuji sebagai respons atas isu yang berkembang soal kemungkinan pemakzulan terhadap Gibran, yang dinilai tidak memiliki pijakan hukum.

Ia menekankan bahwa sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Gibran selama proses pencalonan maupun setelah dinyatakan terpilih.

“Sampai saat ini, tidak ada celah konstitusional untuk melakukan pemakzulan terhadap Mas Gibran,” tegas Sarmuji.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan komitmen partainya untuk terus mendukung penuh jalannya pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming hingga masa jabatan berakhir.

"Program utama Partai Golkar adalah mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran sampai selesai. Sebagai partai yang mencalonkan dan memenangkan pasangan ini, kami wajib mengawal mereka hingga tuntas," ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil juga menegaskan bahwa arah politik Partai Golkar ke depan difokuskan pada penguatan posisi di parlemen, bukan pada ambisi pribadi untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |