
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Pagaitan (Granat) dari Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Maret 2025. Mereka melayangkan protes keras atas dugaan pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa melaporkan Kajari Tolitoli dan Kacabjari Ogotua atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya itu, mereka juga menyoroti tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh Kasipidum Kejari Tolitoli. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Polres Tolitoli.
“Korupsi merupakan virus mematikan terhadap perjalanan kemajuan suatu bangsa. Bahwa korupsi sebagai bahaya laten, wajib diberantas hingga ke akar-akarnya tanpa ampun. Tidak terkecuali Kades sekalipun sebagai aparat pemerintah desa juga harus diseret ke ranah hukum, manakala peristiwa hukum atas korupsi itu nyata dan terang benderang,” ujar Koordinator Aksi, Agustinus Due Dopo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 6 Mei 2025.
Aksi ini juga dipicu oleh kasus hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pagaitan, Damianus Mikasa, atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024. Agustinus menilai penetapan tersangka terhadap Damianus sarat dengan unsur kesewenang-wenangan oleh aparat kejaksaan.
“Mereka kuasanya menyeret Kades Pagaitan, hanya karena tidak dipenuhinya permintaan penyiraman batu pasir ke villa milik Kajari dan Putra di Desa Pagaitan,” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: