
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas, menyebut tindak pidana korupsi tidak perlu dimasukkan dalam UU HAM.
Hal ini diungkapkan Amir sebagai respons dari usulan Menteri HAM, Natalius Pigai, sebelumnya.
"Pada dasarnya ketika suatu peristiwa dirumuskan sebagai tindak pidana, ada kepentingan hukum yang hendak dilindungi," ujar Amir kepada fajar.co.id, Kamis (23/10/2025).
Dikatakan Amir, kepentingan hukum yang hendak dilindungi inilah terkoneksi dengan HAM.
"Saya beri contoh sederhana, delik pencurian kepentingan hukum yang dilindungi adalah hak milik," sebutnya.
"Delik pembunuhan kepentingan hukum yang dilindugi adalah hak hidup, delik perampasan kemerdekaan kepentingan hukum yang dilindungi adalah hak kebebasan," tambahnya.
Amir menegaskan, tindak pidana korupsi telah diletakkan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3).
"Artinya apa? Ada hak atau kepentingan hukum yang dilindungi, yaitu hak hidup, dalam hak hidup negara wajib mensejahterahkan rakyatnya," tukasnya.
Olehnya itu, kata Amir, ketika pejabat negara, penyelenggara negara, pegawai negeri melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, hal demikian sudah terkualifikasi sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 UU HAM.
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah, juga melanggar Pasal 9 UU HAM setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya," terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: