Terpidana Silester Matutina
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menyemprot Kejaksaan Agung terkait penetapan videografer Amsal Sitepu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Ia mempertanyakan logika penanganan perkara tersebut, terutama terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dikatakan Herwin, dalam praktiknya penyusunan RAB justru dibuat oleh pihak vendor karena pemerintah desa tidak memahami teknis pekerjaan.
"RAB dibuat vendor karena desa gak paham. Vendor bikin. Desa approve. Dana cair," ujar Herwin dikutip fajar.co.id, Senin (30/3/2026).
Pertanyakan Mekanisme Persetujuan
Lanjut Herwin, terdapat kejanggalan dalam proses persetujuan anggaran. Ia menyinggung peran pihak yang memberikan persetujuan jika tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada vendor.
“Pas ada masalah, vendor disalahkan. Kalau gitu fungsi yang approve itu apa? Stempel doang?," timpalnya.
Pola Penanganan Kasus Sulit Dipahami
Lebih lanjut, Herwin juga mengkritik pola pikir penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Makin gak paham gue sama pola pikir jaksa," Herwin menuturkan.
Ia mengaku semakin sulit memahami alasan penetapan tersangka terhadap Amsal.
“Pantesan Silfester bisa aman aja," kuncinya sambil menyinggung terpidana Silfester yang belum dieksekusi Kejaksaan hingga saat ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo yang turut menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu.


















































