Prof Mahfud MD
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk pemerintah dipastikan dalam waktu dekat akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Itu setelah lawatan ke luar negeri.
Komite Reformasi Polri bakal terdiri dari sembilan figur dengan satu di antaranya diisi eks Menko Polhukam Mahfud Md serta seseorang eks Kapolri. Mereka akan diberi tenggat waktu untuk menyelesaikan tugas mewujudkan terjadinya reformasi di tibuh polri.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto menyebut Komite Reformasi Polri dari Presiden RI Prabowo Subianto, akan bekerja selama enam bulan setelah resmi dibentuk.
"Reformasi Polri itu ad hoc, ad hoc. Kerjanya sekitar enam bulan kalau enggak salah," kata Bambang menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Bambang mengaku belum bisa mengungkap figur yang ditunjuk Presiden Prabowo masuk Komite Reformasi Polri.
"Ada beberapa, ya, Mahfud Md. Nanti saya cek lagi, deh, saya takut salah saya," ujarnya.
Bambang hanya menekankan sosok di dalam Komite Reformasi Polri akan dilantik setelah Prabowo menyelesaikan kunjungan kerja. "Tunggu Presiden datang saja," ujar dia.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah pusat bakal membentuk Komite Reformasi Polri.
Menurutnya, sosok eks Menko Polhukam Mahfud Md dan seorang mantan Kapolri bakal masuk komite yang berisi sembilan orang itu.
"Mungkin kurang lebih sekitar sembilan (orang, red)," kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































