Ilustrasi buah nanas dan tikus. (AI)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Salah satu pihak yang kini menjadi perhatian adalah pengusaha berinisial CH. Ia sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel.
CH diketahui menjabat sebagai komisaris PT CAP, perusahaan pemasok bibit nanas yang beralamat di Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, penyidik tengah menelusuri dugaan skema pengaturan anggaran serta aliran dana proyek yang melibatkan perusahaan tersebut.
PT CAP disebut sebagai pemasok utama bibit kepada PT AAN, perusahaan pemenang tender pengadaan.
PT CAP Jadi Sasaran Penggeledahan
Pada akhir 2025, tim penyidik menggeledah kantor PT CAP untuk mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Dari hasil penggeledahan itu, terungkap bahwa komisaris PT CAP, CH, serta direktur perusahaan berinisial RE, disinyalir merupakan putra asal Sulsel.
Fakta ini dianggap menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pihak penyedia dengan jejaring lokal dalam proyek tersebut.
Apalagi, terdapat dugaan korelasi antara penyedia dan pelaksana proyek, sementara pemasok bibit berada di Bogor. Rangkaian ini diduga mengarah pada indikasi persekongkolan dalam pengadaan.
Punya Peran Strategis dalam Dugaan Korupsi
CH disebut memiliki peran strategis dalam proyek tersebut. Ia diperiksa bersama RE selaku Direktur PT CAP yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































