KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN Meski Ada UU Baru

5 hours ago 5
KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaganya tetap memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi pelemahan peran KPK akibat beberapa pasal dalam UU BUMN terbaru.

Menurutnya, dalam konteks hukum pidana, para pengurus BUMN tetap masuk kategori penyelenggara negara, sehingga tetap berada dalam jangkauan kewenangan KPK.

"KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh direksi, komisaris, pengawas di BUMN, karena dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR)," ujar Setyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/5/2025).

Setyo juga menyoroti Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan direksi dan pengurus BUMN bukan penyelenggara negara.

Namun, menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan definisi penyelenggara negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal tersebut karena ketentuan dalam Pasal 9G UU BUMN kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |