Melanggar Etik DPR, MKD Putuskan Ahmad Dhani Bersalah, Wajib Minta Maaf dalam 7 Hari

6 hours ago 6
Ahmad Dhani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Pelanggaran ini berkaitan dengan dua pernyataan yang menuai protes publik, yakni soal naturalisasi pemain sepak bola dan dugaan penghinaan terhadap salah satu marga.

Meski dinyatakan bersalah, MKD memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa Ahmad Dhani wajib menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

“Teradu (Ahmad Dhani) meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam dalam sidang MKD, dikutip Kamis (8/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani memberikan klarifikasi terkait dua video yang menjadi dasar laporan. Ia menyatakan tidak bermaksud menghina para pemain naturalisasi, bahkan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, terkait ucapan yang dianggap menghina marga tertentu, Dhani menyebut bahwa hal itu terjadi karena kekeliruan dalam berbicara. Ia menyatakan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan atau menyinggung siapa pun.

Permintaan maaf yang harus ia sampaikan juga ditujukan kepada Ryan Pono, salah satu pihak yang menyampaikan keberatan. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |