Purbaya Yudhi Sadewa
FAJAR.CO.ID - Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil dan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan untuk mengatasi tekanan belanja subsidi energi akibat tingginya harga minyak dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN sudah dilakukan bersama Menteri PANRB, namun keputusan final belum dapat diambil karena pemerintah masih menunggu perkembangan ekonomi triwulan kedua tahun 2026.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," jelas Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Des 2025.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 ASN juga masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan apakah akan dikenai efisiensi atau tidak.
"Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN)," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa proses pembahasan kenaikan gaji ASN masih berjalan bersama Kementerian Keuangan dan masih dalam tahap pengkajian.
"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya," jelas Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.
Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

















































