Pemprov Kaltara Perkuat PAD Dari Sektor Pajak Bahan Bakar Bermotor

3 days ago 14

FAJAR.CO.ID, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara menyelenggarakan Rapat Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara lantai 4, Rabu (7/5)

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam hal ini diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Polymaart Sijabat, S.KM., M.AP., menyambut baik kegiatan yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan, penegakan regulasi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini adalah langkah nyata kita bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan,” buka Pollymart saat membaca sambutan Gubernur.

Polymaart menjelaskan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu sumber penting bagi PAD yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat yang pemungutannya dilakukan oleh penyedia bahan bakar, yaitu produsen maupun importir.

“Melalui Perda nomor 1 tahun 2024 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Pemprov Kaltara telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%, meningkat sebelumnya 7,5%, adapun untuk bahan bakar kendaraan umum kita tetapkan 5% untuk memberikan perlindungan dan intensif transportasi publik,” jelasnya.

Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan, sekaligus mendukung program pengendalian inflasi dan efisiensi penggunaan anggaran, Gubernur Kaltara telah menetapkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/202/2024 yang memberikan keringanan PBBKB sebesar 25% bagi umum (menjadi 7,5%), dan hingga 80% (menjadi 2%) khusus untuk kebutuhan alutsista dan Hankam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |