Polisi Ancam Tembak di Tempat Pelaku Pembusuran, Pakar Hukum: Bisa Ampuh, Asal Tak Lepas Kendali

17 hours ago 11
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Respons tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, terhadap pelaku busur dinilai bisa memberikan efek jera.

Seperti diketahui, Arya baru-baru ini dengan tegas memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat jika mendapati tindakan kriminal seperti pembusuran.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin mengatakan, ultimatum tersebut bisa berdampak psikologis bagi para pelaku.

"Dari sisi efektivitas hukum, ultimatum seperti ini bisa berdampak psikologis untuk menimbulkan efek jera atau mencegah aksi kekerasan lanjutan, terutama jika geng motor merasa bahwa aparat tidak main-main," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (7/5/2025).

Dikatakan Rahman, pada sisi lain prosedur tersebut bisa berisiko menciptakan ekses kekerasan atau justru memperkeruh hubungan antara aparat dan warga.

"Terutama jika tidak disertai bukti atau tindakan yang akuntabel," sebutnya.

Rahman menuturkan bahwa ultimatum tersebut bisa menjadi bagian dari strategi penanggulangan, tapi harus diimbangi dengan penegakan hukum yang adil.

"Tindakan preventif (seperti patroli, edukasi, pembinaan remaja), serta keterlibatan masyarakat," imbuhnya.

Ia menegaskan, hukum pidana tidak bisa dijalankan semata-mata dengan intimidasi atau pendekatan represif.

"Penegakan hukum di Indonesia tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang berhak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk pelaku kejahatan," Rahman menuturkan.

Tambahnya, aparat Kepolisian hanya dibenarkan menggunakan kekuatan mematikan (tembak di tempat) hanya dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |