Presiden Prabowo Desak DPR Tuntaskan RUU PPRT, Puan: Kami Masih Tampung Masukan Masyarakat

4 hours ago 6
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA) Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). (ANTARA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Desakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para pekerja rumah tangga, kelompok yang selama ini dinilai rentan dan belum mendapatkan perhatian memadai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa proses legislasi masih berjalan dan DPR saat ini tengah fokus mendengarkan masukan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Mulai masa sidang ini kita sudah melaksanakan RDPU, artinya mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Dalam forum tersebut, DPR menghadirkan beragam pihak yang terlibat langsung dalam isu ketenagakerjaan domestik, seperti perwakilan pekerja rumah tangga, para pemberi kerja, serta lembaga pemerhati buruh dan hak asasi manusia.

“Setidaknya ada tiga pihak utama yang perlu kita dengar, yakni pemberi kerja, pekerja, dan penerima manfaat. Semuanya harus dilibatkan,” jelas Puan.

Ia menekankan bahwa proses penyusunan regulasi harus dilakukan dengan seksama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adil dan mampu menjawab kebutuhan para pihak, terutama mereka yang bekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga.

“Kita perlu waktu untuk memastikan substansi RUU benar-benar berpihak dan memberikan perlindungan nyata,” ujar Puan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |