Ramai Isu PPPK Bakal Dirumahkan, BKN Cuma Bilang Tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian

4 hours ago 7
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polemik pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tengah ramai dibahas setelah muncul informasi adanya pengurangan jumlah PPPK dan isu soal status baru ASN.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan dalam pengurangan PPPK dan tidak ada status baru di luar PNS dan PPPK.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberhentian atau perpanjangan kontrak teman-teman PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK). BKN tidak punya kewenangan dalam mengintervensi kewenangan tersebut," jelas Suharmen saat ditemui, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa kelanjutan kontrak kerja PPPK sangat bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing instansi. PPK dapat memberhentikan PPPK dengan berbagai alasan, seperti krisis ekonomi, kinerja buruk, atau alasan krusial lainnya sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"PPPK mau dirumahkan atau diperpanjang kontrak kerjanya tergantung pejabat pembina kepegawaian," katanya menegaskan.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan ASN PPPK hanya karena tekanan fiskal daerah.

Ia menilai hal ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi ketidaksinkronan serius dalam desain kebijakan negara.

"Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal," kata Fadlun dalam pernyataannya yang dilansir JPNN, Sabtu (28/3/2026).

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |