Komisi III DPR RI Dorong Putusan Ringan untuk Videografer Terdakwa Korupsi, Kejagung Hormati Proses Hukum

3 hours ago 1
Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI secara tegas menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan bagi Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Seruan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa majelis hakim harus mengedepankan penegakan keadilan substantif yang hidup di masyarakat, bukan hanya kepastian hukum formalistik. Ia menilai bahwa kerja kreatif dalam produksi video tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tuduhan penggelembungan atau mark up harga baku tidak tepat.

"Kerja-kerja pelaku ekonomi kreatif, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," jelas Habiburokhman.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga sepakat menjadi penjamin Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan, sembari menegaskan dukungan mereka terhadap pemberantasan korupsi yang harus fokus pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan orang secara semena-mena.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Komisi III DPR RI yang mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang saat ditemui di Jakarta, Senin.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |