Santunan untuk Korban Kecelakaan KRL, Ini Nominalnya dari Jasa Raharja dan PT KAI

10 hours ago 22
Proses evakuasi korban kecelakaan KRL

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Jasa Raharja terus mengakselerasi proses pembayaran santunan bagi para korban tabrakan antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi yang terjadi pada Senin (27/4/2026).

Dalam peristiwa memilukan itu, sebanyak 16 nyawa melayang, sementara seluruh korban luka telah memperoleh jaminan perawatan di rumah sakit melalui penerbitan surat jaminan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi mengungkapkan bahwa santunan untuk korban meninggal dunia telah sepenuhnya diserahkan kepada para ahli waris. Pernyataan itu disampaikannya usai menyerahkan santunan kepada Nur Ainia Eka Rahmadhyna, salah satu ahli waris, di Bekasi.

"Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan kecelakaan diproses secara cepat, akurat, dan terbuka," tegas Ariyandi.

Ia menambahkan, koordinasi aktif terus dijalin dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit, aparat kepolisian, dan keluarga korban, guna memastikan proses penyelesaian santunan berjalan tanpa kendala.

"Setiap korban berhak atas haknya. Karena itu, kami terus mendampingi para ahli waris agar urusan administrasi dapat rampung secepatnya," ujar Ariyandi lebih lanjut.

Menurutnya, penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi warganya.

"Semoga santunan ini membawa manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami turut menyampakan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan," tuturnya.

Ariyandi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap ahli waris korban meninggal menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, terdapat tambahan santunan Rp40 juta.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |