
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD tegas mengatakan ada kejanggalan dalam vonis hukuman Tom Lembong.
Karena alasan itulah, Mahfud MD tegas menyuarakan untuk melakukan perlawanan dalam vonis hukuman mantan Menteri Perdagangan itu.
“Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Pengadilannya salah. Salah dalam arti harus dikoreksi melalui banding dan proses-proses lain,” kata Mahfud dalam podcast bersama Novel Baswedan.
Hal yang paling di kritik Mahfud terkait hakim sendiri menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatan Tom Lembong.
Ia menyebut ini melanggar prinsip fundamental hukum pidana “Geen straf zonder schuld”
“Kalau tidak ada mens rea orang tidak boleh dihukum. Ada dalil yang sangat mendasar dalam hukum,” ungkapnya.
“tidak boleh orang dihukum, tidak boleh orang dipidana kalau tidak ada kesalahan,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD memberi penjelasan terkait mens rea memiliki empat ukuran.
Empat ukuran yang dimaksud diantaranya ada, kelalaian, memiliki motif tertentu, mengetahui akibat buruk yang akan terjadi, dan kesembronoan.
“Kalau tidak ada ini, tidak ada mens rea apapun yang terjadi tidak bisa dihukum,” jelasnya.
Adapun hal lainnya yang dikritik tajam terkait kasus ini menurutnya memiliki kesan politis karena mengapa yang sebelumnya tidak diproses
“Ini malah Tom Lembong dulu, yang sebelumnya tidak diambil, yang sesudahnya yang lebih dekat dengan APBN sekarang malah dibiarkan. Ini tidak masuk akal juga,” pungkasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: