UU BUMN Baru Tak Jadikan Direksi Kebal Hukum, DPR Tegaskan Penindakan Tetap Bisa Dilakukan

4 hours ago 2
DPR RI bersama pemerintah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kekhawatiran publik soal potensi kebal hukum di kalangan direksi BUMN mulai mencuat.

Namun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa ketentuan baru ini tidak serta-merta menjadikan direksi BUMN tak tersentuh hukum.

"Intinya apa? Direksi BUMN tetap tidak kebal hukum," ujar Andre kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (8/5/2025).

Pernyataan Andre sekaligus menegaskan penjelasan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengesahan UU baru ini tidak akan menghalangi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran, termasuk korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

Dalam UU yang baru disahkan tersebut, salah satu poin penting adalah pemisahan antara kekayaan negara dan kekayaan BUMN. Menurut Andre, hal ini dirancang agar prinsip business judgement rule dapat diterapkan secara adil.

Artinya, selama keputusan bisnis direksi dilakukan secara profesional dan tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian, maka mereka tidak dapat dipidana.

Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku jika terbukti ada kesalahan fatal.

“Namun jika tidak bisa membuktikan itu, tentu mereka tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Andre juga membantah klaim sejumlah pihak yang menyebutkan UU ini memberikan imunitas kepada direksi BUMN. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara tetap akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |