Wamen Belum Rela Lepas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bagian dari “Serakahnomics”?

19 hours ago 7
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyinggung wamen rangkap jabatan (Dery Ridwansah-JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID -- Wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum rela melepas jabatan komisaris di sejumlah BUMN. Sebanyak 34 wamen masih kukuh rangkap jabatan meski Mahkamah Konstitusi sudah melarang wamen rangkap jabatan. Belum ada wamen yang mengundurkan diri.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengimbau para wamen mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya sebagai komisaris di BUMN. Imbauan tersebut menyusul larangan MK sudah menegaskan bahwa Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah melarang rangkap jabatan oleh menteri maupun wamen.

"Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris," kata Khozin, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 harus menjadi pedoman Menteri BUMN Erick Thohir dalam menunjuk komisaris di BUMN.

Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 mengatur bahwa menteri maupun wakil menteri setara, sehingga keduanya dilarang untuk rangkap jabatan.

Pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri.

Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," bunyi 80/PUU-XVII/2019 itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |