Angin Segar Bagi PPPK, Gaji dan Status Bakal Naik? Ini Bocorannya

3 weeks ago 34
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejak skema PPPK diberlakukan pada 2018, jutaan honorer baik di pusat maupun daerah mulai diakomodasi untuk memperoleh kepastian status. Namun, sistem kontrak dan perpanjangan masa kerja yang melekat pada PPPK dinilai menimbulkan diskriminasi dibandingkan PNS yang memiliki status tetap hingga pensiun.

Persoalan tenaga honorer masih menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, jawaban atas persoalan ini bisa diinisiasi dari revisi regulasi yang mengatur kepegawaian ASN. Revisi regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN.

DPR menilai, revisi regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN. Selain itu, hal ini juga menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah menumpuknya tenaga honorer baru yang setiap tahun masih bermunculan di berbagai instansi.

“Kalau memang sama-sama ASN, maka seharusnya tidak ada perbedaan yang mencolok antara PNS dan PPPK. Kalau tetap dibedakan, justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” katanya, dikutip pada Senin (29/9/2025).

Politisi PKS ini juga memahami tantangan beban anggaran yang cukup besar dalam menuntaskan pengangkatan honorer. Data terbaru mencatat, lebih dari 1,7 juta tenaga honorer membutuhkan kepastian status, dengan konsekuensi anggaran gaji mencapai triliunan rupiah.

Selain menyangkut beban fiskal, persoalan teknis penempatan juga masih terjadi. Banyak tenaga PPPK yang ditempatkan jauh dari daerah asal, sehingga menimbulkan gelombang pengunduran diri. Ia menilai mekanisme penempatan perlu ditata ulang agar sesuai kebutuhan instansi sekaligus mempertimbangkan aspek sosial bagi para tenaga honorer.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |