DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Selamatkan Aset Negara di Kawasan CPI Rp2,4 Triliun

3 hours ago 4
Ketua Komisi D Kadir Halid dan Anggota Komisi D DPRD Sulsel Lukman B Kady pastikan gulirkan hak angket di CPI

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam mengawal aset daerah di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan segera menjalankan hak angket untuk pengawalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) di CPI yang belum diserahkan pihak KSO Ciputra Group dan Yasmin Bumi Asri seluas 12,11 hektare.

Kadir menilai penggunaan hak angket menjadi instrumen paling tepat untuk mengungkap ketidakjelasan pengelolaan lahan di kawasan reklamasi tersebut.

Menurut Kadir, nilai aset yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, mengingat hingga kini status dan penyerahan lahan tersebut belum tuntas.

“Soal lahan Pemprov di kawasan CPI harus melalui hak angket, tidak ada jalan lain. Tidak bisa hanya pansus, harus angket,” ujar Kadir Halid, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, sebagai pengusul hak angket, dirinya akan terus memperjuangkan langkah tersebut. Namun, realisasi hak angket sangat bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPRD Sulsel.

“Aset Pemprov di CPI harus diperjuangkan. Jika tidak sekarang, aset itu bisa hilang. Nilainya sangat besar, sekitar 12,11 hektare dengan nilai kurang lebih Rp2,4 triliun. Ini bukan nilai kecil, sehingga harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Kadir mengungkapkan, proses hak angket saat ini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel. Lambannya kelanjutan pembahasan memunculkan tanda tanya di publik, sehingga DPRD perlu segera memberikan kepastian demi penyelamatan aset daerah.

Ia juga menyoroti kecenderungan pimpinan DPRD yang dinilai hanya mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). Menurutnya, langkah tersebut tidak cukup kuat karena keterbatasan kewenangan.

“Pansus biasa tidak bisa memanggil pihak luar dan hanya bersifat internal. Karena itu, yang tepat adalah hak angket,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |