Eks Kabag Hukum Inkopad Beber Awal Keterlibatan Koperasi TNI dalam Pengendalian Harga Gula

2 hours ago 2
Tom Lembong.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) di Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), mengungkap asal mula peran koperasi milik TNI AD dalam pengendalian harga gula nasional.

Inkopad, yang sebelumnya dikenal sebagai Induk Koperasi Kartika (Inkopar), mulai terlibat setelah adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Hal ini diungkapkan Sipayung saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

"Awalnya itu adalah adanya MoU antara Menteri Perdagangan dengan KSAD," ujar Sipayung dilansir dari msn.

Sidang ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi importasi gula yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan itu terjadi pada 2013, ditandatangani oleh Jenderal TNI Moeldoko yang kala itu menjabat sebagai KSAD, bersama Menteri Perdagangan saat itu, Gita Wirjawan.

Kesepakatan tersebut bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gula nasional.

“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” ucapnya.

Kemudian, pada 2015, Inkopad mendapat instruksi dari KSAD untuk membantu Kementerian Perdagangan dalam menstabilkan harga gula yang terus naik.

Inkopad lantas mengajukan izin kepada Kemendag untuk melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari upaya stabilisasi.

Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa dalam perkara impor gula yang menyeret kliennya, tidak terdapat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |