Elite Demokrat: Mengapa yang Perintah Tom Lembong Tidak Dihukum?

10 hours ago 5
Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terus menuai menjadi bahan cerita dari berbagai kalangan, termasuk dari parlemen.

Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mempertanyakan logika hukum dalam proses persidangan yang menjatuhkan vonis tersebut.

“Dalam proses hukum apapun di pengadilan, akal sehat itulah yang utama,” ujar Benny di X @BennyHarmanID, Rabu (23/7/2025).

Dikatakan politisi Partai Demokrat itu, jika proses hukum telah mengabaikan akal sehat, maka mustahil bisa melahirkan keadilan yang sejati.

“Akal sehat itulah keadilan. Proses hukum yang abaikan akal sehat sudah pasti jauh dari keadilan sebenarnya,” tegasnya.

Benny juga melontarkan dua pertanyaan kritis yang dianggap menjadi akar dari kejanggalan dalam kasus Tom Lembong.

“Mengapa yang memberi perintah tidak dihukum? Mengapa hakim hitung sendiri kerugian negara?” tukasnya.

Seperti diketahui, nama Jokowi sempat disebut-sebut dalam persidangan Tom Lembong. Presiden dua periode itu disebut sebagai sosok yang memberikan perintah dalam proses impor gula yang dilakukan.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut memberikan pandangan kritisnya terhadap keputusan majelis hakim.

Dalam diskusi bertajuk Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Wicaksono di I News TV, Feri mengomentari penjelasan hakim bahwa Tom tidak memiliki mens rea atau niat jahat, dan tidak menerima keuntungan pribadi.

Namun demikian, Tom tetap divonis bersalah karena dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |