Foto: Biro Humas Kemnaker
Fajar.co.id, Jakarta -- PT BAP harus membayar denda administratif sebesar Rp2,17 miliar ke kas negara. Sanksi ini dijatuhkan Kementerian Ketenagakerjaan setelah pengawas mereka menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja di area perusahaan tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Pembayaran denda telah dilakukan pada 26 Januari 2026 lalu.
Sidak Ketat di Kawasan Industri Ketapang
Semuanya berawal dari inspeksi mendadak yang digelar akhir Oktober hingga awal November 2025. Tim pengawas Kemnaker turun ke Kawasan Industri Ketapang.
Di situlah mereka menemukan fakta mengejutkan: ratusan warga negara asing aktif bekerja di PT BAP, namun perusahaan itu tak punya RPTKA yang disahkan. Aturannya jelas, dokumen itu wajib sebelum TKA mulai bekerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kasus ini menyangkut keadilan. Bagi dia, ini lebih dari sekadar urusan dokumen yang tidak lengkap.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” tegas Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dia melanjutkan dengan nada tegas, “Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas.”
Proses Hukum untuk Efek Jera
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Kemnaker tak langsung menjatuhkan denda. Mereka lebih dulu mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Namun, karena perusahaan dinilai tidak kunjung mematuhi norma, langkah tegas pun diambil. Surat Keputusan Dirjen bernomor 5/6/AS.00.01/I/2026 akhirnya diterbitkan pada 21 Januari 2026, yang memuat sanksi denda tersebut.
Nilai Rp2,17 miliar itu dihitung berdasarkan 164 TKA yang bekerja tanpa izin, dengan masa kerja bervariasi antara satu sampai lima bulan. Denda itu pun dibayar penuh beberapa hari kemudian.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail Pakaya.
Pengawasan akan Terus Diperketat
Di sisi lain, Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menyoroti pentingnya tindak lanjut yang nyata. Baginya, temuan di lapangan harus berujung pada realisasi sanksi.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Dia menekankan bahwa penertiban semacam ini punya dampak luas. Lapangan kerja untuk lokal lebih terlindungi, perusahaan patuh tidak dirugikan, dan kepastian hukum terbangun. Menurutnya, pengawasan akan terus digencarkan sepanjang tahun ini, tidak hanya terkait TKA tetapi juga norma K3.
“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldi. (rls-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































