Ketua dan Wakil PN Depok Terjerat OTT KPK, KY Soroti Bobroknya ‘Benteng Terakhir’ Keadilan

10 hours ago 7
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan terjerat OTT KPK.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial menyatakan penyesalan mendalam atas operasi tangkap tangan yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga menerima suap terkait eksekusi lahan.

Peristiwa ini, yang diungkap KPK, mengguncang dunia peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Menurut Abhan dari Bidang Pengawasan KY, lembaganya mendukung penuh langkah KPK. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa (OTT) ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (ketua dan wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Kesejahteraan Bukan Alasan, Ini Murni Persoalan Karakter

Tindakan kedua oknum hakim itu dinilai sangat mengecewakan. Apalagi, upaya meningkatkan kesejahteraan hakim terus dilakukan pemerintah. Bagi KY, kasus ini jelas menjadi catatan kelam. Persoalannya bukan pada gaji, melainkan pada integritas personal yang bobrok.

"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," jelas Abhan lebih lanjut.

Sanksi Berat Mengintai, KY dan MA Kompak Beri Toleransi Nol

Mengenai sanksi, KY berencana mengajukan rekomendasi ke Mahkamah Agung. Jika rapat pleno memutuskan sanksi pemberhentian tidak hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Abhan menegaskan, kedua lembaga ini sepakat menerapkan zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan peradilan. Tindakan tegas dijamin akan diambil untuk menegakkan kode etik.

Harapannya sederhana: kejadian serupa tak terulang lagi. Tidak ada lagi hakim atau pegawai pengadilan yang main mata dengan praktik suap.

Modus Fee Eksekusi Lahan, Rp850 Juta Jadi Taruhan

Berdasarkan fakta yang diungkap KPK, OTT terjadi dalam proses eksekusi lahan milik PT KD. Kedua pimpinan pengadilan itu diduga meminta fee percepatan sebesar Rp1 miliar, yang akhirnya disepakati Rp 850 juta. Operasi itu menangkap tujuh orang di lokasi berbeda. Setelah diperiksa, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Kasus ini, di sisi lain, menjadi ujian nyata bagi komitmen bersih peradilan Indonesia. Masyarakat kini menunggu, apakah proses hukum akan berjalan transparan dan memberi efek jera yang sungguh-sungguh. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |