Heru Subagia Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan, Kritik Permintaan SP3 Kasus Ijazah Jokowi

15 hours ago 7

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menilai permintaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan kubu Roy Suryo cs terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, justru dapat menghancurkan integritas moral dan memperkeruh kepastian hukum dalam polemik tersebut.

Permintaan SP3 Dinilai Merusak Integritas dan Martabat

Heru menegaskan bahwa jika Polda Metro Jaya benar-benar menerbitkan SP3 untuk kasus ini, maka kepastian hukum yang selama ini dinantikan publik akan semakin kabur.

Ia menyebut permintaan penghentian penyidikan tersebut bukan hanya melemahkan upaya penyelesaian polemik di persidangan, tetapi juga menjatuhkan harkat dan martabat pihak yang mengajukannya.

"Dengan SP3 ini justru secara moral dan integritas lenyap dan bahkan hancur berkeping-keping," terang Heru.

Menurutnya, permintaan SP3 yang diajukan kubu Roy Suryo cs melalui kuasa hukum Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT) seakan menegasikan klaim yang selama ini dibangun dan membuktikan bahwa apa yang dimiliki RRT dinihilkan oleh SP3.

"Artinya ada hal yang secara prinsip, permintaan pencabutan SP3 ini membuktikan bahwa apa yang dimiliki RRT dinihilkan oleh SP3," sesalnya.

Heru Tegaskan Proses Hukum Sebagai Rujukan Utama

Dalam pertemuan dengan Jokowi di Solo pada akhir Januari lalu, Heru mengungkapkan bahwa sikap Presiden sudah sangat jelas, yakni penyelesaian polemik seharusnya merujuk pada proses hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

"Menurut kita hal yang paling ideal oleh kedua belah pihak baik Jokowi maupun RRT hukum menjadi rujukan kita semua," katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |