Potongan percakapan di grup chat mahasiswa TMB IPB bernada pelecehan. (X @ipb_menfess)
FAJAR.CO.ID - Manajemen IPB University akhirnya resmi mengambil tindakan tegas menyusul kegaduhan luar biasa di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual verbal dalam grup percakapan mahasiswa. Pihak kampus memastikan investigasi internal kini tengah berjalan maraton untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja disiplin.
Langkah responsif ini diambil setelah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan oknum mahasiswa Departemen Teknik Mesin dan Biosistem (TMB) angkatan 59 menjadi konsumsi publik di platform X dan Instagram. Isinya memicu kecaman luas karena mengandung narasi vulgar yang merendahkan martabat perempuan.
IPB Kecam Keras: "Tidak Ada Ruang untuk Pelecehan"
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menegaskan bahwa institusinya menaruh atensi serius pada isu ini. Menurutnya, IPB tidak akan menoleransi tindakan apa pun yang melanggar norma kemanusiaan dan etika akademik.
"IPB University sangat mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Saat ini, kami tengah melakukan langkah-langkah penanganan serius terhadap dugaan kasus tersebut," tegas Alfian dalam keterangan resminya pada Rabu (15/4/2026).
Perburuan Bukti Digital dan Pemanggilan Pelaku
Proses investigasi kini dimandatkan kepada Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) IPB University. Tim khusus ini bergerak cepat untuk melakukan validasi data agar proses hukum internal berjalan objektif.
Beberapa langkah krusial yang sedang dilakukan meliputi:
- Klarifikasi Aktor Terkait: Pemanggilan terhadap oknum mahasiswa yang identitasnya mencuat dalam tangkapan layar viral tersebut.
- Audit Digital: Pengumpulan dan verifikasi keaslian bukti-bukti percakapan untuk memastikan tidak ada informasi yang bias.
- Koordinasi Satgas: Bersinergi dengan unit internal guna memastikan proses investigasi bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sanksi Berat Menanti Berdasarkan Peraturan Rektor
Alfian Helmi menegaskan bahwa IPB memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran ini, yakni Peraturan Rektor IPB Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.
Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, kampus tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi berat (DO/Drop Out) bagi para pelaku.
"Setiap pelanggaran akan diproses tanpa pengecualian. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi," tambahnya.
Melawan Upaya Pembungkaman
Isu ini semakin memanas di media sosial setelah muncul kabar adanya intimidasi terhadap korban. Narasi yang beredar menyebutkan korban sempat ditekan melalui "forum kekeluargaan" dan diancam tidak diluluskan dalam Masa Perkenalan Departemen (MPD) jika kasus ini bocor.
Dengan masuknya rektorat dalam pusaran kasus ini, publik berharap praktik pembungkaman dengan dalih "menjaga nama baik departemen" dapat dihentikan. Komitmen IPB untuk mengusut tuntas kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas kampus dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh mahasiswanya. (rs/*)


















































