Ilustrasi gaji dan tunjangan. Periksa selalu kelengkapan administrasi agar tunjangan profesi guru tidak terjadi kurang bayar.
FAJAR.CO.ID -- Kabar soal pensiunan PNS bisa menerima hingga tiga kali gaji ke-13 sekaligus mendadak viral dan bikin penasaran. Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar hal ini bisa terjadi dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Di balik kabar tersebut, ternyata ada dasar aturan resmi yang membuka peluang pencairan lebih dari satu komponen dalam waktu berdekatan.
Isu pensiunan PNS menerima tiga gaji ke-13 sekaligus bukan sekadar kabar tanpa dasar. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur dalam regulasi terbaru.
Namun, penting dipahami bahwa kondisi ini tidak berlaku untuk semua orang.
Dasar Aturan Resmi Pemerintah
Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan lainnya telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pencairan bagi aparatur negara dan pensiunan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
- Gaji ke-13 diberikan kepada ASN dan pensiunan
- Pembayaran dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
- Bisa terjadi penerimaan dari lebih dari satu sumber dalam kondisi tertentu
Bahkan, regulasi ini membuka kemungkinan seseorang menerima hak sebagai aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun.
Pensiunan dan ASN yang Berhak Terima 3 Gaji ke-13 Sekaligus
Ketentuan pembayaran 3 gaji ke-13 bagi pensiunan juga sudah dijabarkan secara terperinci dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
PP yang ditetapkan pada Maret 2026 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mengapresiasi kinerja aparatur, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.


















































