Jalan Pemakzulan Wapres Gibran Dibocorkan Pakar Hukum UGM, Dugaan Ijazah Palsu Mencuat

5 days ago 13
Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (foto: Setkab RI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, membeberkan tiga kemungkinan dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pintu masuk proses impeachment.

Hal itu disinggung Zainal dalam diskusi yang digelar Kompas TV bertajuk 'Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran' pada Senin (28/4/2025), kemarin.

Zainal yang akrab disapa Uceng menilai, langkah awal bisa dimulai dari DPR jika dinilai terdapat pelanggaran konstitusi.

“Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ujar Zainal dikutip pada Rabu (30/4/2025).

Uceng menyebut, jalur kedua adalah jika terdapat unsur perbuatan tercela, meskipun dilakukan sebelum Gibran resmi menjabat sebagai wakil presiden.

Ia menyinggung soal dugaan keterkaitan Gibran dengan akun media sosial fufufafa yang sempat ramai diperbincangkan karena memuat hinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

“Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” katanya.

Sementara itu, jalur ketiga adalah terkait potensi pelanggaran hukum pidana.

Uceng menyebut laporan yang pernah disampaikan Ubaidilah Badrun ke KPK sebagai salah satu contoh yang bisa ditindaklanjuti, jika ditemukan bukti kuat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |