
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini diarahkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, Jokowi menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah yang kejam dan merusak nama baiknya.
"Fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi. Dampaknya tidak hanya kepada keluarga beliau, tetapi juga terhadap rakyat Indonesia," kata Yakup di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Yakup menjelaskan bahwa selama ini Jokowi memilih diam dan tidak menanggapi tuduhan tersebut secara terbuka. Namun, setelah berbagai upaya imbauan dan klarifikasi tidak dihentikan oleh pihak-pihak yang menuduh, Jokowi memutuskan mengambil langkah hukum.
“Kami sudah beri imbauan melalui jumpa pers dan pernyataan resmi, namun tuduhan masih terus dilakukan. Maka, Pak Jokowi hari ini resmi membuat laporan polisi,” ujar Yakup.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah melalui pertimbangan panjang. Tujuannya agar kebenaran bisa terungkap secara terang-benderang dan untuk memulihkan nama baik Jokowi serta menjaga martabat rakyat Indonesia.
Pasal-Pasal yang Dilaporkan
Yakup menyebut laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni:
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik)
- Pasal 311 KUHP (fitnah)
- Pasal 27A UU ITE (penghinaan)
- Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE (manipulasi data dan informasi elektronik)
Ia juga menambahkan bahwa laporan mencantumkan sejumlah terlapor yang masih dalam penyelidikan. Beberapa inisial yang disebutkan antara lain RS, ES, T, K, dan satu lagi RS. Barang bukti yang diserahkan termasuk 24 video yang diduga mengandung unsur fitnah terhadap Jokowi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: