
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan SIM Jakarta berbuntut panjang. Hal ini bermula dari sebuah video viral di media sosial menampakkan seorang Polantas yang terlibat cekcok dengan seorang perempuan pengendara mobil.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak polisi tersebut dipanggil dan diperiksa secara tegas. Jika terbukti bersalah, menurutnya, polisi tersebut harus diberi hukuman.
"Pemanggilan dan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan umumkan hasilnya ke publik. Jika terbukti bersalah mesti diberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum ke internalnya sendiri,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
Polisi yang viral di media sosial itu telah diperiksa dan Ditlantas Polda Metro Jaya menilai belum ada pelanggaran dari kejadian tersebut. Namun ia masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi yang dimaksud pun disebut saat itu slip of the tongue atau salah dalam berbicara kepada pengemudi dan penumpang. Menurut Abdullah, peristiwa tersebut mencerminkan inkompetensi dari polisi yang bersangkutan.
“Polantas itu tidak memahami aturan atau patut diduga punyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan tersebut,” ungkapnya.
Abdullah lantas mempertanyakan soal pemberlakukan SIM berdasarkan kategori daerah. Sepengetahuannya, SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI berlaku di seluruh Indonesia.
"Sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta? Berdasarkan beberapa peraturan yang ada disebutkan jelas bahwa SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia," jelas Abdullah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: