
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang disampaikan oleh pihak Nany Widjaja mendapat respons dari Kuasa hukum Jawa Pos.
Melalui pernyataan resminya, Jawa Pos menilai bahwa klaim yang mendasarkan kepemilikan pada pencatatan nama pribadi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham adalah menyesatkkan dan mengabaikan bukti substantif kepemilikan perusahaan.
“Pihak NW (Nany Widjaja) selalu berargumen bahwa nama Jawa Pos tidak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat. Namun, mereka tidak pernah bisa membantah puluhan dokumen dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press,” ujar Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, Rabu (16/7/2025).
Menurut Daniel, Jawa Pos memandang upaya pihak Nany Widjaja yang kini mengklaim kepemilikan penuh atas PT DNP sebagai bentuk upaya “balik badan” dan penghapusan sejarah yang tercatat dan terdokumentasi dalam berbagai dokumen yang ia buat sendiri (Nany Widjaja).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada era 1990-an, pencatatan aset atas nama pribadi direksi sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan dan merupakan praktik umum di era itu. Namun, pencatatan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah hak kepemilikan aset yang tetap berada di bawah entitas Jawa Pos.
“Sejak awal, Jawa Pos menyadari bahwa secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja. Itu dilakukan karena kepercayaan terhadap direksinya. Tapi bukan berarti seenaknya bisa didaku menjadi milik pribadi ybs, harus diteliti secara substansial” tegas Daniel.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: