
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Anggota DPR RI, Hamka B Kady mengungkap Komisi V DPR RI tengah menggodok pembentukan Undang-undang Transportasi Online yang salah satunya mengatur penguatan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas atas profesi pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Hamka, status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum.
"Komisi V coba rumuskan naskah akademik UU transportasi online. Komisi V berkomitmen harus ada aturan mainnya. Harus ada payung hukum yang jelas," ujar Hamka Diskusi Publik tema Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia di FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (2/5/2025).
Legislator Golkar asal Sulawesi Selatan ini memandang perlunya kejelasan status hukum dan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menurutnya banyak keluhan dari pengemudi yang merasa posisi mereka rentan, terutama ketika kebijakan aplikator dinilai merugikan.
Belum adanya regulasi yang berpihak kepada para pengemudi ojol, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, Hamka juga menyoroti penanganan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Diketahui, setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
"Angkutan darat tantangannya besar dan ruwet. Karena harus ada jalan yang baik, lalu lintas nyaman dan aman. Ini harus ditata dengan baik. Termasuk truk ODOL yang seringkali jadi biang kerok kecelakaan lalu lintas," katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: