
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Dalam persidangan itu, salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letnan Kolonel Chk. Sipayung.
Merespons dinamika dan fakta yang terjadi dalam persidangan, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengusulkan agar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) tahun 2013, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Mendag periode 2011-2014, Gita Wirjawan dihadirkan dalam persidangan perkara kliennya.
Ari mengusulkan agar Moeldoko an Gita Wirjawan dihadirkan ke persidangan untuk mendalami pendistribusian gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu ada baiknya Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu bisa diundang, kami usul," kata Ari dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dia menerangkan bahwa saat itu kesepakatan pendistribusian dan penunjukan diteken oleh Moeldoko dan Gita, tepatnya pada 2013.
Dengan demikian, proses kesepakatan dalam kasus korupsi yang menimpa kliennya, sebenarnya sudah jauh sebelum Tom Lembong menjabat.
Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, salah satu hakim anggota, Alfis Setiawan sempat mengaku heran dengan alur distribusi gula ke masyarakat yang cenderung rumit. Hakim menilai alur tersebut seharusnya bisa diperpendek.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: