KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

5 days ago 15
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

"Dua orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya berasal dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Tessa mengungkapkan, penyidikan kasus ini melibatkan penggeledahan intensif di 16 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kegiatan penggeledahan dilakukan selama lima hari, yakni pada 25—29 April 2025.

"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut," jelas Tessa.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai modus, nilai kerugian negara, dan identitas para tersangka akan disampaikan secara resmi oleh KPK dalam waktu dekat.

"Detail perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan lain, melalui pengumuman resmi," ujar Tessa.

Sebelumnya, kabar mengenai penggeledahan sejumlah lokasi di Kalimantan Barat telah dikonfirmasi oleh KPK pada Minggu (27/4). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PU Kabupaten Mempawah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |