Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) hingga akhir April 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menunggu penyempurnaan sistem Coretax agar lebih optimal dan mudah digunakan.
Perpanjangan Satu Bulan, Regulasi Segera Dibuat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT ini berdurasi satu bulan, dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Meski demikian, aturan tertulis mengenai perpanjangan ini masih dalam proses penyusunan dan akan segera diterbitkan.
"Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin (regulasi perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi)," jelas Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Data Pelaporan dan Aktivasi Akun Pajak
Hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sudah ada 8.874.904 laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang masuk. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 laporan, disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 laporan.
Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS. Pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda masih minim, yakni 1.549 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, aktivasi akun wajib pajak terus meningkat pesat. Sampai periode yang sama, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 15.677.209 akun.


















































