
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polisi diminta membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu. Sebelum melanjutkan pemeriksaan aduan terhadap penuding ijazah palsu presiden ke-7 itu.
“Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, dikutip dari Kompas, Selasa (6/5/2025).
Jokowi sebelumnya diketahui melaporkan lima orang yang diduga menuding ijazah palsu. Pemeriksaan laporan itu, kata Petrus mestinya dihentikan atau ditunda terlebih dahulu.
“Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh Laporan Polisi dari Anggota Masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk,” ujarnya.
Polemik ijazah Jokowi, kata dia telah bergulir bertahun-tahun. Namun hingga kini belum ada titik terang.
“Karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan Ijazah itu,” terangnya.
Kini, ada dua proses hukum berjalan. Laporan terhadap dugaan ijazah palsu, dan laporan Jokowi terhadap penuding ijazah palsu.
“Antara lain menyelamatkan muruah pendidikan tinggi Cq. Universitas Gajah Mada, muruah para intelektual dan cendikiawan dan terlebih-lebih muruah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya,” katanya.
Laporan Jokowi karena dianggap dicemarkan nama baiknya, bagi Petrus bisa diproses jika ada bukti bahwa Jokowi memang harus dipertahankan nama baiknya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: