MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap UU ITE, Yusuf Dumdum: Kabar Baik!

5 days ago 14
UU ITE

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU ITE. Itu disambut baik.

“Kabar Baik! MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU ITE,” kata Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum dikutip dari unggahannya di X, Rabu (30/4/2025).

Ia mengatakan, kini kritik di media sosial tidak bisa lagi kena pidana. Karena merupakan bentuk pengawasan.

“Kritik di Media sosial kepada pemerintah di media sosial tidak bisa dipidana karena merupakan bentuk pengawasan dan koreksi,” terangnya.

Putusan MK itu dibacakan kemarin, Selasa (29/4). Dikutip Antara, itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan terkait ITE. Pasal tersebut pada mulanya berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |