Muhaimin Dorong Dialog Bersama Atasi PHK, Prabowo Siap Bentuk Satgas

2 days ago 14
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/5/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/5/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan praktik outsourcing di Indonesia.

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/5), Muhaimin menekankan bahwa permasalahan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan secara tambal sulam. Ia mengajak pengusaha, pemerintah, dan buruh untuk berdialog secara menyeluruh.

"Ini suasananya harus dilakukan langkah-langkah yang tidak tambal sulam. Harus ada penanganan utuh, terutama menghindari PHK," ujarnya.

PHK adalah Penderitaan Nyata Anak Bangsa

Muhaimin menyebut bahwa PHK merupakan bentuk penderitaan nyata yang dirasakan oleh banyak keluarga pekerja di Indonesia.

"Kehilangan pendapatan adalah bentuk penderitaan nyata yang kita hadapi bangsa kita sendiri," ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola ketenagakerjaan dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah PHK serta memperkuat kepercayaan di antara para pemangku kepentingan.

Presiden Janjikan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas (1/5), berkomitmen menyejahterakan buruh. Ia berencana membentuk satuan tugas PHK serta dewan kesejahteraan buruh nasional guna mengkaji masalah outsourcing dan kesejahteraan tenaga kerja.

"Bila perlu, negara akan turun tangan," tegas Presiden Prabowo. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |