
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menyebut peradilan kini banyak kebusukan.
“Terlalu banyak kebusukan dalam dunia peradilan,” kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Senin (21/4/2025).
Karenanya, ia pun meminta kata agung dihapuskan. Baik di kata Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
“Hapus kata Agung dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung,” ujar Gigin.
Tidak hanya itu, Gigin juga meminta penyebutan kata Yang Mulia dihapus dari penyebutan hakim. Karena dinilai tak sesuai.
“Hapus juga penyebutan Yang Mulia kepada para hakim karena tak sesuai dengan moralitas mereka,” pungkasnya.
Tidak diketahui dalam konteks apa pernyataan Gigin. Hanya saja, belakangan ini di Indonesia terungkap kasus korupai dan suap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Terbaru, tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta beberapa waktu lalu.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: