Ilustrasi honorer. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tahun 2026 menjadi momen krusial bagi para tenaga honorer yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Status ini bukanlah tujuan akhir, melainkan jembatan penting menuju karier yang lebih pasti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyusun skema ini sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap memiliki status resmi sambil menunggu formasi yang lebih luas di masa mendatang.
Skema PPPK Paruh Waktu dan Evaluasi Kinerja
PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan jam kerja dan gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing. Skema ini memungkinkan tenaga honorer untuk tetap produktif dan memiliki penghasilan resmi di tengah keterbatasan formasi penuh waktu.
Namun, posisi ini tidak menjamin keamanan kerja tanpa syarat. Evaluasi kinerja dilakukan secara ketat setiap tiga bulan dan tahunan, menjadi tolok ukur kelangsungan kontrak mereka.
Tiga Kemungkinan Nasib PPPK Paruh Waktu di 2026
Menurut kebijakan yang berlaku, terdapat tiga kemungkinan yang akan dihadapi para PPPK paruh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kondisi anggaran instansi.
Pertama, perpanjangan kontrak dapat diberikan bila kinerja dinilai baik dan instansi masih membutuhkan tenaga dengan anggaran yang mencukupi. Hal ini memungkinkan kontrak diperbarui setiap tahun.
Kedua, penghentian kontrak bisa terjadi jika kinerja tidak memenuhi target, terdapat pelanggaran disiplin, adanya perampingan organisasi, atau masa kontrak habis tanpa urgensi perpanjangan.


















































