Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa)
FAJAR.CO.ID - Pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Penundaan ini disebabkan masih adanya kajian lanjutan yang mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas belanja negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 bagi ASN masih dalam tahap pembahasan. "Masih dipelajari, nanti ditunggu," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Regulasi ini mengatur mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 harus dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan Pemerintah ini menjadi acuan utama dalam penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Aturan tersebut menetapkan waktu pencairan, di mana tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni. Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan sumber anggaran berasal dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

















































