Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) melakukan diskusi publik dengan mengusung tema "Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS".
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang juga merupakan rakyat sipil masih jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) melakukan diskusi publik dengan mengusung tema "Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS".
Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Naufal, SH., MH menyebut, bahwa Peradilan Umum harus didorong oleh kita kelompok sipil. Naufal coba menkonstruksikan kasus Andrie Yunus yang diserahkan ke Puspom TNI.
Menurutnya, pasal 65 UU TNI jelas mengatakan "bahwa militer yang melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum". Namun, hal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer, yang saat ini sedang digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Andrie Yunus bagian dari pihak penggugat.
"Sekarang gini, yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin di adili melalui peradilan militer. Dimana Jaksa, Hakim dan Kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu apa dimana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil," ujar La Ode Naufal dalam diskusi tersebut di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, Dandy Se, Ketua DPD GMNI Jakarta, mengkritik keras persoalan ini. Dandy mengungkapkan, bahwa dominasi militer telah masuk dalam berbagai sektor. Ia menyebut bahwa sektor premier seperti mengurus pangan, MBG, Kopdes Merah Putih pun turut jadi bisnis oleh kalangan militer.

















































