Airlangga Hartarto
FAJAR.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melakukan Work From Home (WFH) satu hari setiap pekan, yakni setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi mobilitas harian, menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), dan mendorong digitalisasi kerja tanpa mengorbankan produktivitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerapan WFH bagi ASN sudah final dan akan diberlakukan secara nasional.
"Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," katanya dalam konferensi pers.
Pengecualian untuk Sektor Vital
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa tidak semua sektor pemerintah dapat mengikuti kebijakan WFH ini karena beberapa sektor memiliki peran strategis dan vital dalam pelayanan publik.
"Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," jelasnya.
Sektor-sektor yang wajib masuk kantor setiap Jumat meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, energi dan air, logistik dan transportasi, industri dan produksi, perdagangan dan pangan, serta keuangan. Kewajiban ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat tanpa gangguan.
Alasan Pemilihan Hari Jumat
Pemerintah memilih hari Jumat sebagai hari WFH karena hari tersebut memiliki jam kerja yang lebih pendek dibandingkan hari kerja lainnya sehingga dampak terhadap produktivitas dianggap paling minimal.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk mengurangi kemacetan dan konsumsi energi, sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan.


















































