
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyayangkan banyaknya hakim yang tersandung kasus suap, termasuk salah satu yang sempat menangani perkaranya terkait dugaan korupsi importasi gula.
"Dari awal saya sempat bilang, kami serahkan saja ke Tuhan Yang Mahakuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui," kata Tom saat ditemui sebelum mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Tom menyatakan akan tetap bersikap positif dan kondusif selama proses persidangan berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti salah satu hakim dalam sidang perkara korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
Hakim Ali Muhtarom yang sebelumnya menjadi anggota majelis, digantikan oleh Alfis Setiawan, setelah Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi penangkapan terhadap Ali Muhtarom bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, serta Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Pengungkapan kasus ini juga berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur, yang turut menyeret tiga hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kini, susunan majelis hakim yang menangani kasus Tom Lembong terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: